DK PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan

DUTA TV JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat kembali mengingatkan pentingnya wartawan memiliki kompetensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang melalui zoom meeting anggota Kamis ( 25/6 ) siang menyampaikan keprihatiannya akan banyaknya kesalahan dan pelanggaran kode etik jurnalistik yang menurunkan kredibilitas media.
“Kami prihatin dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik sehingga menurunkan kredibilitas media berbagai platform,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota Suryopratomo, Asro Kamal Rokan, Rossiana Silalahi, Tri Agung Kristanto, Teguh Santosa dan Raja Pane.
Pertemuan daring tersebut menyoroti kasus pemanggilan terhadap 27 pengelola media online dan media elektronik oleh Dewan Pers, terkait kekeliruan dalam melaporkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta terkait gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua dan Papua Barat pada masa krisis Papua periode Agustus – September 2019.
Sejumlah media siber menyebutkan PTUN perintahkan Jokowi minta maaf atas pemblokiran internet Papua. Padahal itu tidak ada dalam putusan majelis hakim.
“Itu bukan kategori hoaks namun kekeliruan pemberitaan akibat wartawan tidak melakukan cek dan ricek atau klarifikasi secara akurat,”lanjut Ilham.
Walaupun di sisi lain pihaknya juga menyoroti sistem administrasi peradilan, khususnya PTUN Jakarta, yang tidak diperbarui sesuai perkembangan perkara, serta lambatnya proses penyampaian salinan putusan kepada pihak yang berperkara.
DK PWI Pusat juga menyoroti cara kerja, model bisnis yang berkembang di dunia media saat ini dan kekuranglengkapan informasi yang diberikan narasumber.
Kondisi ini diperburuk oleh perilaku baru wartawan yang bahkan menjadi model bisnis dari sejumlah media khususnya media siber.
Menurutnya, model kloning (multi level quotes) merupakan praktek jurnalistik yang keliru dan mengabaikan persoalan siapa yang bertanggung jawab atas berita yang sudah menyebar luas.
Ilham Bintang menegaskan bahwa semua itu belum dijangkau oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak segera diantisipasi bisa merugikan kredibilitas wartawan maupun media. Sementara praktek jurnalisme yang profesional dan taat kode etik makin diabaikan.(tim)





