Divonis 6 Tahun, Status Oknum ASN Dokter Banjarbaru RA di Ujung Tanduk

Banjarbaru, DUTA TV — Pihak Kejari Banjarbaru menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, oknum dokter RA, setelah terpidana tidak mengajukan banding atas putusan 6 tahun pidana penjara dan denda RP 100 juta.

Atas vonis tersebut, proses hukum oknum dokter cabul yang berstatus ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tinggal menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Cempaka Banjarbaru.

Pasca inkracht kini dokter yang sudah berusia paruh baya ini, akan menghadapi sidang dari tim analisa jabatan Pemko Banjarbaru, karena dengan masa hukuman 6 tahun tidak akan bisa melaksanakan tugasnya lagi.

Namun demikian menurut Sekda Banjarbaru Said Abdullah Al Kaff, pidana umum berbeda perlakuan dengan pidana korupsi, sehingga bisa saja yang bersangkutan dipecat tanpa tunjangan pension, atau dipecat dengan tunjangan pension.

“jadi kalau sudah vonis kita menunggu juga dulu penyampaian petikan putusanya juga, nanti akan dirpat mengenai disiplin pegawai inikan masuk dalam ranah umum, masih ada rapat-rapat dan ada pertimnbangan beda dengan kasus korupsi arahnya selalu pada pemecatan, kita lihat amar putusanya seperti apa,” katanya.

Sementara itu Kajari Banjarbaru Andri Irawan mengaku pihaknya juga menerima vonis tersebut.

“perkara dokrer R sudah diputuskan tanggal 10 Februari kemarin kita tuntut 7 tahun diputus 6 tahun terdakwa terima dan kita juga terima kita sudah eksekusi,” katanya.

Sebelumnya oknum dokter RA dimeja hijaukan menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah oleh pihak kepolisian. Dalam laporan terpidana setidaknya melakukan empat kali perilaku tak senonoh terhadap korbannya.

Reporter :  Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *