Divonis 3,4 Tahun Penjara, Djumaderi Masrun dan Widharta Tidak Ditahan

Banjarmasin, DUTA TV Dua terdakwa Djumaderi Masrun dan Widharta Rahman, selaku mantan ketua dan sekretaris KONI Kota Banjarmasin, yang terlibat dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, kembali menjalani persidangan, Rabu siang (10/03/2021).

Dalam pembacaan vonis, terdakwa Djumaderi Masrun dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti 500 juta rupiah, namun jika tidak dibayar ditambah 1 tahun kurungan penjara.

Sedangkan Widharta Rahman, dijathui vonis 3 tahun 4 bulan pidana penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti 360 juta rupiah, jika tidak dibayar ditambah 1 tahun kurungan penjara.

Namun dalam putusannya kedua terdakwa tidak ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

Sebelumnya Jumaderi dan Widarta, terseret ke ranah hukum, karena tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana hibah dari pemerintah ke KONI Kota Banjarmasin senilai 2 miliyar rupiah lebih.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *