Divonis 3,4 Tahun Penjara, Djumaderi Masrun dan Widharta Tidak Ditahan

Banjarmasin, DUTA TV — Dua terdakwa Djumaderi Masrun dan Widharta Rahman, selaku mantan ketua dan sekretaris KONI Kota Banjarmasin, yang terlibat dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, kembali menjalani persidangan, Rabu siang (10/03/2021).
Dalam pembacaan vonis, terdakwa Djumaderi Masrun dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti 500 juta rupiah, namun jika tidak dibayar ditambah 1 tahun kurungan penjara.
Sedangkan Widharta Rahman, dijathui vonis 3 tahun 4 bulan pidana penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti 360 juta rupiah, jika tidak dibayar ditambah 1 tahun kurungan penjara.
Namun dalam putusannya kedua terdakwa tidak ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
Sebelumnya Jumaderi dan Widarta, terseret ke ranah hukum, karena tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana hibah dari pemerintah ke KONI Kota Banjarmasin senilai 2 miliyar rupiah lebih.
Tim Liputan





