Divonis 1 Tahun, Terdakwa Merasa Jadi Korban Penipuan

DUTA TV TABALONG Selasa siang pengadilan negeri Tanjung mendudukan Achmad Baihaki sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penadah atau penerima gadai 1 unit mobil jenis pick-up.

Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai oleh Riyanti Desiwati memvonis pria asal Kalimantan Barat tersebut dengan pidana 1 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang keseharianya sebagai penyedia jasa service bengkel mengaku hanya merupakan korban penipuan.

Terdakwa sebagai penerima gadai mobil jenis pick-up tersebut diperdaya oleh rekanya Aswan Gunawan untuk miminta bantuan sementara waktu buat melunasi kredit  di leasing atau pembiayaan sebesar Rp28 juta, namun belakangan mobil tersebut merupakan benda hasil curian. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga memertanyakan jika klienya divonis sebagai penadah.

“Saat ini saya akan melakukan gugatan perdata, Aswan Gunawan adalah penipuan klien kita, dengan alasan Aswan Gunawan tidak disebut sebagai terdakwa, dan kilien saya bukan penadah”, ungkap Abdullah kuasa hukum terdakwa.

Abdullah (kiri) kuasa hukum terdakwa

Selian diduga diperdaya oleh rekanya, saat menerima gadai mobil dugaan hasil kejahatan tersebut  terdakwa juga menemukan sejumlah STNK kendaraan yang ada di dalamnya, sehingga kuat dugaan surat menyurat tersebut merupakan milik leasing.

 

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *