Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 10,2 Kg Sabu,10 Ribu Ekstasi dan 125 Gram Ganja

BANJARMASIN, DUTA TV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti 10,2 kilogram sabu, 10 ribu ekstasi, dan 125 gram ganja di halaman Direktorat Tahti Polda, Jumat siang (08/08/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari kasus periode April hingga Juni 2025.
Sedikitnya ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 25 orang tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Dody Harza Kusumah, mengatakan seluruh tersangka berasal dari Banjarmasin, dengan lokasi kejadian perkara tersebar di 10 TKP Banjarmasin, 5 TKP Banjarbaru, dan 2 TKP Kabupaten Banjar.
Sementara itu, dari hasil perhitungan pengungkapan narkoba ini, Polda Kalsel mampu menyelamatkan 62 ribu warga Kalimantan Selatan dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi




