Ditreskrimsus Polda Kalsel Pastikan Kasus ‘Mama Khas Banjar’ Tidak Dipercepat

Banjarmasin, DUTA TV — Ditreskrimsus Polda Kalsel memastikan kasus perlindungan konsumen yang menjerat owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim, tidak dipercepat.
Bahkan sejak ditangani, Ditreskrimsus Polda Kalsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
AKBP Amin Rovi tegas membantah tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Amin, menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sejak 11 Desember 2024, kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Januari 2025 dan P21 di tanggal 18 Februari. Kemudian di tanggal 21 Februari 2025 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Sementara pra pradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka pada 24 februari 2025 atau sudah lewat dari tanggal pelimpahan.
Selain itu, sejak ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau hanya diminta wajib lapor.
Ditreskrimsus Polda Kalsel berharap kasus ini tidak di framing oleh pihak-pihak tertentu, untuk menyudutkan aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya melakukan penegakkan hukum dan ingin memberikan perlindungan bagi konsumen atau masyarakat atas produk yang diperdagangkan di pasaran.
Tim Liputan