Ditpolairud Polda Kalsel Sita 35.600 Bungkus Rokok Ilegal

Banjarmasin, DUTA TV Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

Operasi ini dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada Senin lalu di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dalam pengungkapan ini, selain mengamankan tiga orang terduga, yakni pria berinisial AB (50), MA (50), dan MS (49), polisi air turut menyita 10.000 bungkus rokok ilegal merek Ross Mild dan BSJ yang berasal dari Malang, Jawa Timur.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengatakan pengungkapan ini bermula saat petugas mendapati sebuah mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikemudikan oleh terduga AB.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 10.000 bungkus rokok ilegal yang hendak dijual ke wilayah Banjarmasin dan Barito Kuala.

Usai mengamankan, Ditpolairud Polda Kalsel kemudian menyerahkan barang bukti rokok ilegal dan ketiga terduga serta satu unit mobil pelaku ke Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *