Dit Krimsus Polda Kalsel Sita 874 Batang Kayu Ulin
Banjarmasin, DUTA TV — Anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel membongkar, kasus dugaan illegal logging, di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut baru-baru tadi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 874 batang balok kayu jenis ulin atau 14 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan dua unit truk.
Selain barang bukti, polisi juga meringkus 3 orang terduga, berinisial RP, AR dan MM di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
Menurut AKBP Ifan Hariyat, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, para terduga membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga terduga kini disangkakan pasal 83 ayat 1 huruf B junto pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 83 ayat 1huruf B junto pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara denda 2,5 Miliar Rupiah.
Reporter : Mawardi