Dispersip Tanbu Gelar Asistensi Jadwal Retensi Non Keuangan dan Non Kepegawaian
Batulicin, DUTA TV — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu melaksanakan Asistensi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian (NKNK).
Kegiatan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Adapun jadwal retensi fasilitatif NKNK ini merupakan jadwal retensi yang nantinya digunakan oleh seluruh instansi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Asistensi jadwal retensi yang dilakukan oleh dispersip tidak lain adalah menindaklanjuti usulan jadwal yang sebelumnya telah disampaikan kepada ANRI.
Dalam sambutannya Plt.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muhammad Yusri, S.Sos, M.Si melalui Kabid Kearsipan Hj.Noryana, S.Sos, M.M telah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengajukan usulan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait terkait Fasilitatif NKNK, yakni sebanyak 5 bidang urusan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan ANRI, dimana untuk efisiensi waktu dan rencana penambahan usulan jadwal retensi ini sekaligus nantinya akan merubah Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 thn 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Dan Fasilitatif yang sudah ada,” Kata Hj Noryana Kabid Kearsipan Dispersip Tanbu.
Adapun masukan yang telah diberikan oleh ANRI bahwa sebaiknya pengajuan usulan jadwal retensi Fasilitatif NKNK tersebut langsung memuat semua urusan yakni ada 11 (sebelas) urusan sesuai yg termuat dalam Perka ANRI no. 12 tahun 2009.
“Jadi masih ada 6 Bidang urusan yang belum diajukan usulannya,” Jelasnya.
Keenam Bidang urusan tersebut adalah bidang perencanaan, bidang penelitian, pengkajian,bidang pengembangan,bidang pendidikan dan pelatihan,bidang teknologi informasi dan komunikasi,bidang kepustakaan dan Bidang Kearsipan.
Saat ini keenam bidang urusan tersebut telah dilakukan asistensi oleh tim lembaga kearsipan daerah dan segera akan diajukan usulannya ke ANRI untuk ditelaah dan disetujui.
Hj Noryana menambahkan, bahwa asistensi ini telah dilaksanakan bersama Bappeda, BKD, Diskominfo dan Dispersip sendiri selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Kabupaten Tanah Bumbu,” Pungkasnya.
Tim liputan
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020