Disperdagin: Pengelolaan Bangunan Pasar Sentra Antasari Masih Oleh Pihak Ketiga

Banjarmasin, DUTA TV — Laka bangunan akibat ditabrak sebuah pick up di area Pasar Sentra Antasari yang menewaskan satu pedagang hamparan, Jum’at dini hari membuat dinas perdagangan dan perindustrian kota Banjarmasin turut ambil sikap.

Melalui kepala dinasnya, disperdagin menyebut jika pengelolaan kawasan itu masih ditangani pihak ketiga hingga 2023 mendatang.

Hal itu membuat pemerintah kota Banjarmasin kesulitan melakukan peremajaan bangunan. Hanya saja untuk tata kelola pedagang, Disperdagin menampik jika pedagang di lapak hamparan merupakan pedagang illegal. Pasalnya lokasi tersebut terdapat Pasar Subuh dan masih berada di area pasar.

“Fisik bangunan disentra Antasari masih dikelola PT Giri, Pemko hanya mengelola fasilitas umum, yang kita tahu perjanjian dengan Pemko sampai tahun 2023, tapi kita masih merekomendasikan selagi Pt Giri menyetujui,” ucap Ichrom Muftezar, Kadisperdagin Banjarmasin.

Ichrom Muftezar, Kadisperdagin Banjarmasin.
Ichrom Muftezar, Kadisperdagin Banjarmasin.

Tezar juga membenarkan jika kawasan tempat jatuhnya tembok tersebut merupakan area parkir mobil yang mana sebelumnya merupakan terminal angkutan umum taksi kuning.

Sementara itu, pihak Pemko sudah melakukan koordinasi terkait pembersihan kawasan itu. Hanya saja dari pihak kepolisian masih belum memberikan lampu hijau mengingat lokasi reruntuhan dalam tahap penyidikan dan terdapat police line.

Reporter : Nina Megasari dan Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *