Disnakertrans Banjar Sosialisasi Standar Skala Upah

Martapura, DUTA TV — Untuk melindungi hak upah atau gaji tenaga kerja di Kabupaten Banjar, Dinas Nakertrans melaksanakan Bimtek, melibatkan perwakilan manajemen 50 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Kegiatan itu merupakan sosialisasi dari peraturan menteri tenaga kerja tentang penyusunan struktur skala upah, yang menjadi kewajiban perusahaan, dalam memenuhi hak upah karyawan yang standar, mengacu pada struktur skala upah.

Dalam struktur skala upah, perusahaan harus melakukan perencanaan dan pembayaran upah, yang ditetapkan, berdasarkan posisi dan jabatan mulai dari staff terendah seperti satpam dan cleaning service, office boy hingga pada level manager dan seterusnya.

Menurut Kadis Nakertrans kabupaten Banjar Siti Mahmudah, saat ini dari hampir 2 ribu perusahaan di Kabupaten Banjar ada 400 perusahaan yang baru dibina, dan tahap pertama 50 perusahaan yang diberikan bimtek struktur skala upah dan masih banyak yang belum mengetahui dan menjalankan struktur skala upah, melalui kegiatan ini diharapkan karyawan mendapat hak upah sesuai aturan.

“Masih banyak yang tidak mengetahui dan melaksanakan, ” Ucap Siti Mahmudah

“Sebagian sudah melaksanakan tanpa mengetahui itu sesuai struktur skala upah, ” Kata Cesar Cahaya Purnomk – Nara sumber Kemenakertrans RI.

Melalui kegiatan itu, Dinas Nakertrans Banjar menggalang koordinasi kepada perusahaan- perusahaan, agar memberikan informasi lowongan kerja bagi warga Kabupaten Banjar, maupun peluang magang kerja bagi lembaga pendidikan.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *