Diskominfo Banjarbaru Sosialisasikan E-Katalog Media

Banjarbaru, DUTA TV — Dirjen pajak dilibatkan untuk menjelaskan regulasi PPN dan PPH, yang menjadi acuan untuk setoran pajak badan usaha, yang bekerjasama dengan lembaga pemerintahan, termasuk juga untuk perusahaan media.

Sosialisasi dari Dirjen pajak itu, berkaitan dengan sosialisasi pemberlakuan E-Katalog, bagi perusahaan media yang akan bekerja sama dengan Pemko Banjarbaru, untuk kegiatan publikasi kegiatan Pemko Banjarbaru.

Diungkapkan bahwa Diskominfo akan menjadikan verifikasi perusahaan media, dan E-Katalog, sebagai acuan untuk melaksanakan pengadaan kerjasama publikasi kegiatan kegiatan Pemko Banjarbaru, yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang.

Menurut kepala ULP Pemko Banjarbaru Prapto, sosialisasi pajak dan E-Katalog, agar perusahaan media bisa mempersiapkan diri, menjadi mitra Pemko Banjarbaru, membangun kerjasama secara profesional.

Pengadaan publikasi bagi perusahaan media, melalui E-Katalog sudah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak beberapa tahun lalu, di masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Reporter : Tarida Sitompul