Dishub Kota Banjarmasin Terus Lakukan Penindakan Pada Oknum Jukir Yang Tarik Tarif Tidak Sesuai Perda

Banjarmasin, DUTA TV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, terus melakukan penindakan pada oknum juru parkir yang melakukan pemungutan tidak sesuai tarif.
Berdasarkan data dari Dishub Banjarmasin, ada sekitar 24 titik parkir yang kedapatan melanggar soal permainan tarif parkir.
“Ada 24 titik parkir yang sudah kena sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 karena melanggar perihal tarif,” ungkap Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo, Kamis (20/4) siang.
Pemkot sendiri tidak pernah merubah tarif parkir yang mengacu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. “Jika ada langsung laporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera,” ucapnya.
Adanya penindakan tersebut, menurut Slamet, menjadi keseriusan pihaknya untuk menangani adanya laporan warga.
Sementara, menjelang lebaran, pihaknya memperingatkan masyarakat tetap waspada dengan ‘permainan’ tarif parkir di Kota Seribu Sungai.
“Petugas UPT yang akan terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini sangat banyak, jadi kita siagakan,” jelasnya.
Sosialiasi dan himbauan juga terus dilakukan, terutama kepada pengelola serta jukir di seluruh agar tercipta suasana kondusif.
Dishub Banjarmasin juga akan berfokus pada arus keluar-masuk kendaraan yang diprediksi padat di Kota Banjarmasin selama lebaran.
Zein pahlevi.





