Dirumahkan, 7 Karyawan PT BIT Pertanyakan Uang Pesangon

Martapura, DUTA TVBeberapa karyawan PT BIT, menyambangi kantor perusahaan kelapa sawit tersebut di Kota Martapura.

Kedatangan karyawan ini, untuk menanyakan kejelasan pembayaran tunggakan gaji maupun pesangon, sejak dirumahkan pada akhir tahun 2019 lalu, dan berdasarkan hasil keputusan Tri Partit.

Menurut kuasa hukum tujuh orang karyawan PT BIT, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, agar PT BIT membayar hak-hak karyawan, sekitar 1,2 milliar rupiah.

Kendati mengklaim keuangan tidak stabil dan PT BIT bakal dijual, namun aktivitas panen serta penjualan buah sawit diduga tetap berjalan, sehingga membuat karyawan yang dirumahkan kebingungan.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *