Banjarmasin, Duta TV — Anggota Dirtipidum Mabes Polri berhasil meringkus empat orang tersangka penipuan dan penggelapan senilai 49 miliar rupiah di Kalimantan Selatan.
Empat tersangka ini antaranya, inisial AJ, komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, DA selaku direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, dan dua orang lainnya, yaitu HS dan KH, sebagai pekerja swasta.
Dalam memperdayai korban mereka, para tersangka menggunakan modus dengan menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel, namun investasi tersebut diduga bodong.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. Priyo menyebut bahwa kini kasusnya sudah mencapai tahap dua atau P21.
Sementara kuasa hukum korban, Ali Murtadlo, menyebut bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017. Kasus itu bermula saat kliennya melakukan investasi kepada tersangka pelaku, namun bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian hingga mencapai 49 miliar rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.
Reporter: Mawardi