Diputus Bersalah, Ronald Tannur Segera Dijebloskan ke Penjara

Surabaya, DUTA TV Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan terpidana kasus penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, ke penjara.

Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.

Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati ditemui di kantornya, Kamis (24/10).

Namun pihaknya belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.

“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya.

Saat ditanya soal putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. Yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.

“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.

Namun, Mia membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).

Ronald sendiri saat ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.

“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.(cnni)