Dipersulit Aturan, Pelaku Usaha Kapal Sungai Datangi DPRD Kalsel

Banjarmasin, Duta TV — Para pelaku usaha kapal sungai menyampaikan keberatan lanjutan terhadap sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, khususnya terkait perizinan dan operasional kapal. Keberatan disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kalsel.
IKASUDA menilai sejumlah persyaratan yang diberlakukan saat ini tidak relevan dengan kondisi di lapangan, bahkan cenderung menyulitkan pelaku usaha kecil di sektor transportasi sungai.
Kesulitan itu mulai dari masa berlaku sertifikat kapal yang hanya tiga bulan, kewajiban penggunaan aplikasi digital, hingga proses teknis seperti docking dan persyaratan dokumen yang terlalu rumit serta tidak berpihak pada kondisi sumber daya manusia maupun karakteristik perairan sungai.
Selain itu, mereka juga menyoroti perbedaan signifikan antara operasional kapal sungai dan kapal laut. Pendapatan yang jauh lebih kecil serta waktu operasional yang terbatas akibat kondisi alam menjadi alasan utama perlunya kebijakan yang lebih fleksibel.
IKASUDA pun mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya perpanjangan masa berlaku sertifikat kapal menjadi satu tahun, pengurangan frekuensi docking, hingga penyederhanaan syarat bagi kru kapal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pembatasan kapal laut yang masuk ke wilayah sungai serta evaluasi kewenangan penerbitan dokumen kapal.
Dr. H. Amir Mahmud menyampaikan sejumlah tuntutan yang diajukan terkait kemudahan persyaratan operasional.
“Kami mengajukan lagi ada beberapa poin tuntutan sebagaimana yang ada di slide sehingga itu menjadi kemudahan bagi kami. Selama ini kami tetap diberikan seperti syarat-syarat yang disampaikan oleh KSOP, ternyata di situ persyaratannya sangat memberatkan sekali. Salah satu yang disampaikan oleh staf KSOP tadi terkait masalah kepemilikan. Kalau kepemilikan kapal sungai itu tak mungkin sampai terjadi dua kepemilikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beberapa persyaratan teknis yang dinilai tidak relevan serta berharap adanya solusi dari pihak terkait.
Menanggapi keluhan ini, H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel menegaskan posisinya sebagai fasilitator, mengingat regulasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, hasil audiensi ini akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan dengan harapan regulasi lebih berpihak pada kondisi riil transportasi sungai di daerah.
H. Supian HK menjelaskan peran DPRD dalam memfasilitasi aspirasi terkait kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pada intinya kami ada kesepakatan karena DPRD ini hanya memberikan fasilitasi, karena ini adalah aturan dari pusat bukan untuk daerah. Kami menjembatani, insyaallah ada kesepakatan mengajukan permohonan ke kementerian terkait kepada dewan terkait, ke Komisi V tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian tuntutan telah mendapatkan kemudahan, meski masih ada hal yang perlu diperjuangkan.
“Ada beberapa item tadi sudah banyak yang dimudahkan, tapi masih ada lagi tuntutan untuk meringankan beban di lapangan,” tambahnya.
Rapat ini juga dihadiri pihak KSOP, Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, serta anggota Komisi Tiga DPRD Kalsel.
IKASUDA ingin pertemuan ini menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah pusat setelah sebelumnya mereka juga telah menyampaikan keberatannya terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 ke pihak terkait seperti KSOP.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





