Dipenjarakan Ayah Karena Sertifikat Tanah, Anak Ajukan Pembelaan
BANJARMASIN, DUTA TV – Terdakwa Mujahidin (45) harus duduk di bangku pesakitan karena laporan ayah kandungnya atas tuduhan penggelapan tujuh buah sertifikat tanah.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini beragendakan penyampaian tanggapan terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Tampak sejumlah perwakilan pihak keluarga turut hadir dan melihat langsung jalannya persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Junaidi, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tidak bersalah. Ketika mengambil sertifikat itu, terdakwa disuruh ibunya karena hubungan sang ibu dan ayah dari terdakwa sedang dalam masalah.
Junaidi juga menyebut sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga persoalan itu sudah selesai, dan berharap kliennya bisa dibebaskan dari jeratan hukuman pidana penjara.
Sebelumnya terdakwa dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya, pekan depan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Tim Liputan