Dinkes Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirop Anak

Banjarmasin, DUTA TV— Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk anak.
Terkait dengan surat tersebut, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, mengaku sudah memberikan imbauan kepada seluruh apotek.
Terkait larangan penjualan, Dinkes mengaku kewenangan ada di pihak Balai Besar POM. Mereka juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak BBPOM di Banjarmasin.
Diketahui pelarangan penjualan dan juga konsumsi obat sirop siring merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, karena mengandung bahan yang tidak diperbolehkan ada pada obat.
Pihak dinas juga hingga saat ini lebih menguatkan Tim Surveylans mereka, apakah di Banjarmasin sudah ada anak yang terdeteksi terkena penyakit gagal ginjal tersebut.
Jika memang ada mereka akan langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti penyakit tersebut, apakah benar akibat dari konsumsi obat sirop.
“Kita menghormati edaran dari Kemenkes mengingat Dinkes di Kabupaten Kota akan melaksanakan secara berjenjang, dari provinsi ke kabupaten lain, isinya tarik atau melarang paracetamol sirop, dalam hal ini, tujuan melarang ini kan mencegah penyakit gagal ginjal, kordinasi dan minta arahan dari Dinkes Provinsi, dan kordinasi dengan DAI dan BPOM. Mencegah Gagal Ginjal Akut, kita kuatkan Surveylans kita belum menemukan. Menarik produk kita komunikasi, dengan BPOM. Bukan kewenangan dari dinkes. Kita masih menunggu edaran, kita menghimbau, sambil menunggu arahan dan kordinasi. Kan masih ada Puyer, ini masih imbauan kita kordinasi dulu. Kita menguatkan Surveylans, “ ucap Dwi Atmi Susilastuti, Sekretaris Dinkes Banjarmasin.
Sementara, menurut Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Leonard Duma, mereka juga masih menunggu surat edaran dari pusat, apakah obat anak yang berbentuk sirop ditarik dan tidak diperbolehkan untuk di penjual belikan. Saat ini mereka hanya melakukan imbauan kepada pihak apotik agar tidak memberikan resep obat berupa sirop.
“Sebagai bentuk kehati – hatian ya, masalah pada ginjal ini masih diteliti penyebab pastinya, khusus sirop sudah melarang kandungan, itu bukan sengaja digunakan, tapi tercemar, masih melakukan penelitian. Diupayakan sesegegara mungkin, jika diminta ditarik, buka terbukti, jika dari awal dilarang, jika sengaja dilakukan pasti dilakukan tindakan tegas, “ tuturnya
Hingga saat ini mereka juga masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan secara mandiri dan juga oleh pihak BPOM, terkait dengan kandungan yang ada pada Obat Sirop Anak yang saat ini beredar, baik itu di apotik, toko obat dan di beberapa tempat lain.
Reporter : Zein Pahlevi





