Dinkes Banjarmasin Tegaskan Biaya Rapid Tak Lebih Dari Rp150.000,-
Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali memberikan peringatan kepada klinik ataupun rumah sakit yang menyediakan jasa rapid test.
Hal ini terkait dengan harga rapid test yang tak boleh melebihi harga tertinggi yakni Rp150.000,-.
Kepala Dinas kesehatan kota Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan pihaknya tak segan untuk bertindak tegas jika ada klinik yang memasang tarif rapid test di atas Rp150.000,-.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi dan melaporkan ke pihak Dinas Kesehatan.
“Oh iya benar, biaya rapid test tidak boleh melebihi Rp150.000,-, kalau ada yang melanggar segera dilaporkan, tindakan tegas pertama teguran hingga memutuskan izin,” jelas Machli Riyadi.
Machli mengakui ia telah mengantongi beberapa klinik yang memasang tarif di atas tarif yang telah ditentukan.
Tim Liputan