Dinas LH Layangkan Teguran Terhadap Aktivitas Galian C
Banjarbaru, Duta TV — Terbongkarnya aktivitas penambangan galian C di Bukit Lentera diduga akibat lemahnya aplikasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan lingkungan hidup. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, setelah memastikan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor Tiga Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penambangan Galian C, akan mengambil sikap sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Namun, kewenangan Dinas LH hanya berupa surat teguran kepada pengusaha pengelola galian C, yang akan dilakukan pada minggu depan. Sementara untuk penegakan hukum dan penertiban, disebutkan menjadi ranah Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Sirajoni, setelah jajarannya melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan fakta sesuai berita yang beredar, keberadaan penambangan galian C akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran.
“Minggu depan kami surati, dan kemungkinan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk penertiban,” ujar Sirajoni.
Aktivitas galian C beberapa waktu belakangan ini menuai keluhan warga, lantaran kembali beroperasi dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan jika dibiarkan.
Tim Liputan