Dinas Kesehatan Hingga Ombudsman Layangkan Teguran

DUTA TV KOTABARU – Langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kotabaru mengeluarkan surat perintah penghentian pelayanan bukan kegawat daruratan di Puskesmas menuai pro kontra, tidak hanya di kalangan masyarakat tapi juga di antara para tenaga kesehatan itu sendiri.

Tidak hanya kontroversi, aksi yang dilakukan dalam rangka menuntut pemenuhan hak para dokter itu juga berbuntut teguran, teguran tertulis dilayangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru hingga Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, khusus teguran dari Ombudsman tidak hanya ditujukan kepada para dokter, tapi juga Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Dinas Kesehatan.

Terkait ini, ketua IDI cabang Kotabaru Muhammad Amin mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan segala risiko tersebut sebelumnya, ia menekankan bahwa prinsip dokter itu adalah menolong, tapi tidak menafikan bahwa mereka juga manusia yang memiliki kebutuhan hidup, untuk bisa melakukan pengabdian kepada masyarakat secara maksimal, maka kebutuhannya sebagai manusia harus terpenuhi.

“Saya paham masyarakat melihat ada pelayanan yang harus dilakukan dokter tapi tidak dilakukan, dan dianggap melanggar kemanusiaan, kalau menurut saya tidak, yang melanggar kemanusiaan adalah ketika orang bekerja haknya tidak diberikan, dari dinas kesehatan ada teguran tertulis, Ombudsman juga ada lebih ke pelayanan kepada masyarakat jadi bukan cuma ke dokter, ya mau bagaimana lagi kita sudah perhitungkan itu bagian dari resiko yang sudah kita perhitungan harus kita ambil,” jelas Muhammad Amin, Ketua IDI Cabang Kotabaru.

Surat perintah penghentian pelayanan bukan kegawat daruratan yang dikeluarkan IDI Kotabaru untuk para anggotanya yang bekerja di Puskesmas sempat berlaku selama satu pekan lebih, terhitung 14 Mei surat itu sudah dicabut seiring telah dipenuhinya hak yang dituntut para dokter terkait tunggakan tunjangan.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *