Dijamin Gubernur, Ansharuddin Tidak Ditahan

DUTA TV BANJARMASIN – Bupati Balangan Ansharuddin yang terjerat kasus dugaan penipuan atas dasar laporan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 lalu, kini sudah masuk dalam tahap pelimpahan berkas tahap 2 ke kejaksan tinggi Kalimantan Selatan.

Ansharuddin pun menjalani pemeriksaan kesehatan serta menjalani sejumlah rangkaian pelimpahan.

Baca juga : Laporan Ansharuddin Terhadap Dwi Putra Dalam Tahap Penyelidikan

Direktur direktorat reserse kriminal umum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan dan untuk penahanan itu ranahnya mereka.

“Kita sudah resmi melimpahkan, dan semuanya tinggal wewenang ke kejaksaan”, kata AKBP Sugeng Riyadi.

Sementara itu kepala kejaksaan negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena terdakwa dijamin oleh gubernur dan ketua DPRD Kalsel.

“Terkait pelimpahan berkas perkara diserahkan kejati perkara ditangani Polda, dia tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih pejabat aktif, dan penjamin gubernur dan DPR”, tutur Taufik Satia Diputra, kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Taufik Satia Diputra, kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Sekedar diketahui kasus ini mengemuka setelah adanya pihak yang merasa dirugikan karena cek yang diterima pelapor dari tersangka merupkan cek kosong, atas dasar itu Dwi Putera Husnie melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke polisi.

 

Reporter : Elsa Pratiwi – Mawardi