Diduga Langgar Etik, Sejumlah Oknum Pejabat di Pemko Banjarmasin dinonjobkan

Banjarmasin, DUTA TV  – Dugaan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Banjarmasin melakukan pelanggaran etik. Kuat dugaan, oknum tersebut tersandung kasus perselingkuhan sesama ASN.

Dari informasi yang didapat, ada tiga oknum yang tersandung kasus itu dan saat ini kasusnya kini sedang didalami pihak Inspektorat.

Oknum pejabat Pemko Banjarmasin itu sedang dinonjobkan dari jabatannya sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin,

Ikhsan Budiman, Sekdako Banjarmasin (foto : duta tv)

tak menampik terkait penonjoban sementara waktu, untuk pejabat tersebut. Namun, ia belum tidak memberikan data secara detil siapa pejabat tersebut.

“Sementara pemeriksaan, sesuai dengan aturannya maka pejabat yang bersangkutan di nonjobkan,” katanya, Kamis (2/5).

Lanjut Sekda, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.

“Tapi kalau hasil pemeriksaan dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya yang sekarang,” ucapnya.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika terbukti melanggar etik pejabat, bisa mendapat sanksi disiplin berat termasuk pemecatan.

Tim Liputan