Diduga Konsumsi Narkoba, 4 Calon PPPK Batal Terima SK

Banjarmasin, DUTA TV — Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menyerahkan SK kepada PPPK paruh waktu di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/11/25) pagi.
Totalnya ada 1.681 pegawai yang menerima SK dari total yang diusulkan sekitar 1.800 lebih pegawai.
Namun dari jumlah tersebut, diketahui ada empat calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang batal menerima SK, pasalnya terindikasi positif menggunakan narkoba.
Sedangkan tujuh lainnya masih direhabilitasi karena mengonsumsi obat daftar G.
Yamin juga menyampaikan kepada seluruh pegawai yang menerima SK PPPK paruh waktu untuk menjaga etika, sikap, dan perilaku baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat, karena tugas mereka untuk melayani masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, “Penggunaan narkoba tidak ampun dan maaf. Kita ingatkan tidak ada yang menggunakan narkoba, termasuk kedisiplinan apel dan lainnya.”
Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyampaikan, “Yang kita bina hanya zenit, nanti tes lagi dia. Kalau sabu ekstasi nggak bisa. Yang dibina ada sebelas kurang empat jadi tujuh orang.”
Totok juga menegaskan PPPK paruh waktu tersebut sudah menjadi bagian dari ASN Pemko Banjarmasin. Artinya pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.
Reporter: Zein Pahlevi





