Diduga CV Siharja Sembunyikan Masalah

Martapura, DUTA TV — Molornya penyerahan berkas pusat perbelanjaan Sekumpul, oleh pihak investor CV Siharja ke Pemkab Banjar, menuai ragam dugaan.
Diantaranya yang mencuat adalah adanya dugaan persoalan peralihan hgb menjadi hak milik, perpanjangan HGB, hingga konflik internal komisaris perusahaan yang di kelola pengusaha asal kota Martapura.
Dikonfirmasi mengenai dugaan persoalan diatas, Direktur CV Siharja Novian, mengaku tidak mengetahui karena baru ditunjuk pada tahun 2021. Namun demikian dikatakannya masih ada persoalan internal antara komisaris, yang menghambat penyerahan berkas dan siap menghadapi jika diproses secara hukum.
“Kami menunggu kesepakatan antar komisaris, ” Ucap Novian.
Sementara itu, Assisten II Pemkab Banjar, Ihwansyah membenarkan bahwa ada dugaan HGB ruko yang beralih menjadi hak milik dan HGB yang bisa diperpanjang secara tidak sah.
“Ada persoalan selama masa Mou yakni perubahan HGB ke hak milik, ” Kata Ihwansyah.
Diketahui, dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Banjar, CV Siharja, mendapat hak mengelola lahan seluas 9 ribu meterpersegi hingga 20 tahun, atau hingga 5 Desember 2024. Dalam kesepakatan juga pengelola wajib memperbaiki kerusakan bangunan, sebelum dikembalikan ke Pemkab Banjar.
Reporter : Tarida Sitompul