Diduga Buat Berita Acara ‘Fiktif’, Komisioner KPUTabalong Dilaporkan Ke DKPP

DUTA TV BANJARMASIN – Selasa (26/03) pagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu di ruang sidang kantor Bawaslu Kalsel.
Anggota DKPP RI, Ida Budhiati mencecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan terlapor, yakni Komisioner KPU Tabalong, Cicik Agus Sulistiani.
Cicik dilaporkan rekan sejawatnya, eks Komisioner KPU Tabalong, Irisandi Winata Nasution yang menuding komisioner terpilih periode 2019-2024 telah membuat berita acara secara sepihak, pada proses rekrutmen penambahan PPK pasca hasil putusan MK.
Ida budhiati yang didampingi 3 tim pemeriksa daerah dari kalangan akademis, Andi Tenri Sompa, Â Komisioner Bawaslu, Erna Kasypiah, serta dari KPU, Nur Zazin juga mencecar para saksi pelapor yang merupakan mantan Ketua KPU Tabalong, Agus Musdiannor bersama anggotanya, Abdillah. Dari hasil keterangan saksi, mereka memberatkan Cicik yang dituding sepihak telah merombak hasil seleksi penambahan PPK tanpa adanya pleno bersama.
“Kita tidak pernah terstruktur masukkan PPK. Kita urusan kualitas. Sepakat Budi masuk. Belakangan baru diketahui keluarga Caleg. Dan tidak ada aturan menggugurkan keluarga Caleg. Siapa yang putuskan nama – nama itu, tidak berdasarkan pleno,”kata Irisandi.
Cicik, sang terlapor yang kembali menjadi anggota KPU mengaku tindakannya sudah sesuai prosedur dan berdasarkan kesepakatan bersama atau kolektif kolegial.
“Tuduhan perubahan demi kepentingan pribadi, itu yang saya keberatan. Selama ini saya menjalankan sesuai prosedur KPU. Saya tidak pernah menerima uang atau untuk kepentingan pribadi dalam perubahan ini,”terang Cicik.
Tidak terpilihnya pelapor maupun saksi pelapor menjadi anggota PPK disinyalir menjadi penyebab mereka menjatuhkan Cicik. Namun mereka sepakat menolak tuduhan itu dengan dalih hanya ingin meluruskan prosedur rekrutmen PPK.
Reporter : Fadli rizki





