Didiskulifikasi, Gambar Aditya-Said Diwacanakan Tetap Muncul di Surat Suara
Banjarmasin, DUTA TV — Pemilihan Kepala Daerah Banjarbaru, kini hanya menyisakan satu kontestan, setelah pasangan Calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru.
Menjelang hari pemilihan, 27 November 2024, KPU Kalsel kini tengah berkoordinasi dengan KPU pusat terkait surat suara pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang telah tercetak sebelum terjadinya didiskualifikasi.
Meski sudah tercetak, KPU Kalsel kemungkinan besar tetap memunculkan surat suara bergambar kedua Paslon, namun jika pemilih memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, suara tersebut dianggap suara kotak kosong.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalimantan Selatan, Nida Guslaili, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait penggunaan surat suara tersebut.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru mengeluarkan SK pembatalan Paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru, dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah itu bermula dari laporan Wartono, Calon Wakil Wali Kota Banjabrbaru, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara.
Tim Liputan