Dewan Warning Disdik, Jangan Sampai Ada Cluster Perpisahan Sekolah

BANJARMASIN, DUTA TV – Komisi IV DPRD kota Banjarmasin, mewarning Dinas Pendidikan agar lebih mengetatkan pengawasan ke sekolah binaannya, agar tidak melaksanakan perpisahan secara langsung yang menimbulkan perkumpulan.
Dinas Pendidikan kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran bernomor 423 terkait berakhirnya tahun ajaran, agar tidak melakukan pungutan biaya perpisahan sekolah, dan menggelar acara diluar sekolah, yang dikhawatirkan memunculkan perkumpulan, acara pengukuhan boleh dilakukan secara sederhana dilingkungan sekolah.
Terkait edaran itu, komisi IV DPRD Banjarmasin meminta Dinas agar terus melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan SD dan SMP, agar jangan sampai kecolongan, sehingga berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona.
“Agar sekolah tidak lakukan pungutan biaya perpisahan, lebih diawasi lagi, agar jangan ada kegiatan yang bisa menimbulkan kluster baru COVID-19,” tutur Noor Latifah ketua komisi IV DPRD Banjarmasin.
Dari data, khusus untuk tingkat SD, jumlah SDN sebanyak 208 sekolah, sementara yang swasta sebanyak 48 sekolah, hingga totalnya sebanyak 256 sekolah.
Reporter : Fadli Rizki





