Dewan Wacanakan Usaha Online Dikenakan Pajak
Banjarmasin, DUTA TV – DPRD kota Banjarmasin menggelar pembahasan revisi peraturan daerah tentang perpajakan di ruang rapat mini DPRD kota Banjarmasin.
Dalam pembahasan ini, salah satu yang mengemuka adalah wacana akan memasukan usaha jasa maupun jualan secara online untuk dikenakan pajak, dalam peraturan daerah nanti.
Pasalnya, potensi pajak dari penjualan atau jasa online dinilai besar dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Untuk penambahan objek pajak masih seperti dulu, namun rencananya ada termasuk penjualan dan jasa online,” kata Bambang Yanto P Ketua Pansus Raperda Pajak
“Namun kita masih membahas ini mencari bagaimana payung hukumnya karena potensinya sangat tinggi, penjualan yang di toko seperti biasa aja potensinya sudah tinggi,” lanjunya.
Sementara itu, pembahasan raperda perpajakan sendiri ini baru mencapai 30% dari 238 pasal yang ada dalam peraturan daerah sebelumnya.
Reporter : Ade Yanuar