Dewan Tegaskan Penerimaan Daerah di Tanah Bumbu Harus Maksimal
Tanah Bumbu, DUTA TV — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, menyambangi Kabupaten Tanah Bumbu, untuk memastikan penerimaan pajak daerah melalui program relaksasi pajak berjalan maksimal.
Kunjungan diselingi sosialisasi Perda No. 5 tahun 2011 tentang pajak daerah. Selain mensosialisasikan Perda pajak daerah di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu, pria yang akrab disapa Paman Yani ini juga mendorong agar penerimaan pajak dari program relaksasi tercapai minimal 50% hingga 21 Desember 2021.
Menurutnya, program relaksasi 9 Agustus hingga 9 Oktober lalu, memberikan respon positif meski merangkak. Meski demikian melalui sosialisasi ini ia berharap agar pemerintah daerah setempat juga terus berupaya maksimal agar penerimaan bisa tercapai sesuai target.
“Saya tidak bosan mensosialisasikan Perda ini, penting untuk masyarakat disosialisasikan terkait program ini, jadi kita akan kejar agar PAD di Tanbu bisa tercapai dan programnya bisa tersampaikan ke masyarakat supaya masyarakat juga mengambil kesempatan emas ini semoga ini jadi manfaat untuk masyarakat kita di Tanah Bumbu,” ucap Muhammad Yani Helmi.
Pemprov Kalsel sendiri, telah menetapkan penerimaan total keseluruhan pajak daerah pada Desember 2021, mencapai 100 miliar rupiah dengan pendapatan sementara sudah sekitar 58 miliar rupiah. terbaru, data Badan Keuangan Daerah Kalsel melalui bidang pengelolaan pendapatan daerah menyebu, penerimaan pajak kembali terealisasi 15 miliar rupiah secara akumulasi, sehingga apabila ditotalkan sebesar 73 miliar miliar rupiah.
Tim Liputan