Dewan Minta Sikap Tegas Pemko, Tutup Usaha Penjual Miras Ilegal
DUTA TV BANJARMASIN – Ketua komisi 2 DPRD kota Banjarmasin Faisal Hariyadi meminta Pemko agar lebih mengintensifkan razia terhadap tempat penjualan miras yang saat ini belum memiliki landasan hukum alias illegal, serta upaya repressif dengan menutup tempat usaha nakal yang beroperasi.
Dari hasil giat yang dilakukan satuan polisi pamong praja kota Banjarmasin belum lama tadi, banyak didapati tempat penjualan miras berbagai merek, yang di Banjarmasin pengesahan aturan perda perihal retribusi penjualannya masih ditunda wali kota Banjarmasin karena alasan tertentu.
Faisal juga mengaskan pihaknya juga meminta alasan pemko perihal penundaan pengesahan perda, yang oleh tim pansus perda retribusi minol di DPRD Banjarmasin sudah rampung.
“Dewan lagi pembahasan RAPBD 2020, kita coba klarifikasi tentang perda yang diminta tunda kemarin, ditunda terbitnya perda kekosongan hukum, Pol PP  temukan banyak minol ditempat yang tak berizinâ€, kata Faisal Hariyadi ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya wali kota Banjarmasin pada Agustus lalu, diketahui meminta ditunda penetapan revisi perda No. 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, dengan alasan masih perlu menunggu kajian lebih lanjut menyusul munculnya pro kontra perda di tengah masyarakat.
Reporter : Fadli Rizki