Dewan Konsultasikan Pasal Dampak Lingkungan Dalam Raperda Pertambangan ke Kemendagri

Jakarta, DUTA TV — Panitia Khusus atau Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengonsultasikan pasal terkait dampak lingkungan dalam Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ke Kemendagri.

Pansus menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

Anggota Pansus IV, Ardiansyah, menyebut bahwa sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Sehingga, pihaknya berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai.

“Kami berharap dibuat pasal yang mengatur tentang bagaimana sungai itu tidak keruh jika nanti di sana ada penambangan pasir, kerikil, galian C lain yang bisa mengganggu kejernihan dan fungsi sungai. Di sana kan ada intake PDAM yang menggunakan aliran sungai, sehingga itu tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Sementara itu, perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Raperda diharapkan direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur, sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Selain anggota Pansus IV, konsultasi ini turut dihadiri mitra kerja terkait yakni Biro Hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *