Dewan Bersama Pemko Bahas Perda Damkar No. 13 Tahun 2008
Banjarmasin, DUTA TV — Revisi perda No. 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, dibahas dalam rapat tim pansus DPRD kota bersama pihak terkait, Kamis pagi (22/07/2021).
Pada pembahasan awal, raperda yang menjadi inisiatif dewan ini memang masih menjajaki persamaan persepsi antara DPRD dan pemerintah kota untuk arah pembuatan aturan selanjutnya.
Ketua Pansus Raperda Damkar Hari Kartono mengatakan, salah satu arah yang diinginkan dewan pada revisi perda ini, yakni pemenuhan asuransi keselamatan bagi anggota BPK dalam bertugas.
“Pemerintah Kota rapat perdana revisi perda No. 13 2008, kami akan menambah beberapa poin dalam perda yang ada, yang terdahulu ada yang ketinggalan, untuk kenyamanan BPK dan masyarakat dapat terayomi. Kami mendapati masukan sangat banyak, diantaranya adanya santunan bagi petugas yang kena musibah saat bertugas,” ujar Hari Kartono.
“Terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, diperda ini memang ada beberapa perbaruan terkait perkembangan daerah, perubahan dalam aturan yang perlu diakomodir. Poin utama banyak hal terkait sejauh mana ruang lingkup yang bisa dilakukan agar Damkar lebih optimal,” kata A. Muzaiyin, Plt. Kasatpolpp Damkar.
Diketahui, Banjarmasin memiliki organisasi damkar swasta terbanyak se-Indonesia, ada sebanyak 277 BPK yang terdata resmi dalam E-Damkar Pemko, belum lagi yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sehingga potensi dan karakteristik barisan pemadam kebaran di kota sungai bisa dikelola baik oleh pemko.
Reporter : Fadli Rizki