Dewan Bentuk Pansus Raperda Anak Terlantar

DUTA TV BANJARMASIN – Berdasarkan data diperkirakan jumlah anak terlantar dari kalangan warga fakir miskin dan anak jalanan di Kalsel mencapai ribuan, namun jumlah itu belum mengemuka karena berbagai faktor.

Padahal sesuai undang-undang dasar, mereka termasuk yang wajib dipenuhi hak-haknya dalam rangka memberikan jaminan kehidupan yang layak baik dari segi kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya. Hak-hak tersebut diberikan diantaranya pembinaan melalui panti asuhan anak Budi Mulia milik pemprov Kalsel.

Sayangnya, sarana fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia terbilang minim, sehingga pembinaan terhadap anak terlantar belum maksimal, menurutnya lembaga yang ia bina saat ini kekurangan daya tampung yakni hanya berkapasitas 100 anak, dari jumlah itupun pekerja sosialnya hanya tersedia 4 orang jauh dari kata ideal.

“Yang jelas kekurangan panti adalah sarananya, sedangkan daya tampung di PSAA selama ini 100 anak ditambah RSPA ada 5, sedangkan kita ingin menambah lagi tapi kuotanya juga tidak mencukupi, perlu ditambah, ditingkat atau gimana.  Tenaga pekerja sosialnya juga yang ada kita kurang, selama ini pekerja sosial yang ada di PSAA ada 1 saja tapi tahun ini ada 4, idelanya itu pekerja sosail 5 anak,” ucap Sri Mulyani, kepala PA Budi Mulia.

Sri Mulyani, kepala PA Budi Mulia

 

Atas dasar itupula DPRD provinsi Kalimantan Selatan, membentuk pansus raperda anak terlantar guna memberi pembentukan payung hukum, untuk pemprov bisa bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak mereka.

Regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak terlantar dari kondisi serba kekurangan, eksploitasi dan diskriminasi dalam rangka mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *