Developer ‘Jegal’ Raperda Perumahan, Minta Lahan Minimal 100 M2

Martapura, DUTA TV — Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Banjar bersama Dinas Perkim Lingkungan Hidup dan 3 perwakilan asosiasi developer, Rei, Apersi dan PI, membahas Raperda tentang perubahan Perda no. 14 tahun 2014, berlangsung a lot.

Ketiga perwakilan asosiasi perumahan yang banyak menggarap perumahan subsidi, menyatakan keberatan jika Pemkab Banjar, menetapkan ukuran lahan minimal perumahan 120 meter persegi.

Pihak developer mengeluhkan harga tanah yang semakin mahal, sementara pemerintah menetapkan harga rumah subsidi hanya Rp.164 juta per unit, sehingga membuat keuntungan menjadi kecil jika luas lahan minimal 120 meter persegi.

“Harga tanah semakin mahal dan harga rumah subsidi sudah baku,” kata  Royzani, BPO DPD Rei Kalsel.

“Ada keluhan asosiasi developer,” ucap Iwan Bora, Ketua Komisi III

Sementara itu, penanggungjawab Dinas Perkim dan LH Banjar, Mursal menyatakan agenda RDP salah alamat mengundang pihaknya yang berwenang menentukan luasan lahan dari Dinas PUPR. Sementara penetapan luas 120 meterpersegi agar kawasan perumahan tidak kumuh saat di kembangkan.

“Kalau membahas luasa lahan harus ada Dinas PUPR,” tutur  Mursal – Penanaggungjawab Dinas Perkim dan LH

Akibat keberatan dari pihak asosiasi perumahan, Raperda tentang perumahan yang sudah dibahas di DPRD Banjar menjadi terjegal dan menunggu tanggapan pemkab banjar terhadap masukkan developer.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *