Dandim 1007 Ingatkan Pengunjung Pasar Tak Gunakan Masker
DUTA TV BANJARMASIN – Komandan Kodim 1007, Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa, bersama Danramil Banjarmasin Barat, Mayor CZI Tandra Wideru, menegur pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Banjar Raya, Selasa pagi (18/08/2020). Tak hanya menegur, petugas juga memberikan masker secara cuma-cuma.
Selain jajaran Kodim 1007, Banjarmasin, perwakilan Polsek dan juga camat Banjarmasin Barat juga turut menegur dan memberikan masker kepada pengunjung serta pedagang.
3 Pilar ini sengaja mensosialisasikan Perwali 60 Tahun 2020 terkait adanya denda kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Tak hanya pasar, petugas juga menyasar dan mensosialisasikan Perwali itu ke permukiman warga yang berada disekitar kawasan Pasar Banjar Raya tersebut. Nantinya warga yang tidak menggunakan masker sendiri diberikan beberapa sanksi seperti, sanksi moril, sosial, dan denda uang sebanyak Rp100.000,-.
Pemberian sanksi tersebut rencananya akan dilakukan mulai 21 Agustus mendatang usai Pemko Banjarmasin dan unsur Forkopimda lain melakukan sosialisasi.
“Saya perintahkan Danramil bersama camat, pak lurah, sama Kapolsek, 3 pilar inilah sosialisasi Perwali 60 masih berjalan, jangan kendor apalagi habis 17-an semangatnya masih 17-an, saya bilang nanti yang disampaikan ke masyarakat,” kata Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa.
Selain sosialisasi terkait Perwali Nomor 60 Tahun 2020, terkait penggunaan masker di tempat umun, pihaknya juga membagikan sejumlah bendera berukuran kecil kepada warga, karena masih dalam momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Reporter : Zein Pahlevi