Dana Transfer Pusat Terancam Dipotong, DPRD Kalsel Kebut Perubahan Perda Pajak & Retribusi Daerah

Jakarta, DUTA TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengebut perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Pasalnya, perda itu saat ini tengah dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Setelah hasil evaluasi keluar, perda wajib selesai dibahas dalam waktu 15 hari. Jika tidak, maka dana transfer dari pusat ke daerah terancam dipotong.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi mengatakan, kunjungan kerja ini tak lain untuk meminta agar Kemendagri membuka ruang yang lebih longgar terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami di DPRD Kalsel tetap meminta Kemendagri membuka ruang lebih longgar agar inisiatif yang sedang disusun untuk melakukan perubahan perda ini,” ungkap Firman.

Menurutnya, hal ini penting agar potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat digali secara optimal dan dimasukkan dalam proses evaluasi tersebut.

“Terutama untuk menggali kembali potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah yang akan kita masukkan dalam perubahan perda di tahun berikutnya, itu bisa sekalian dimasukkan dalam proses evaluasi, sehingga nanti proses pembahasannya di DPRD tidak harus dua kali,” tambahnya.

Saat ini Kemendagri tengah melakukan evaluasi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan. Dari hasil evaluasi itu, Kemendagri akan mengeluarkan instruksi kepada daerah untuk segera melakukan perubahan perda sesuai dengan catatan yang diberikan.

Kendati waktu pembahasan sangat terbatas, Dewan Kalsel tetap berkomitmen menyelesaikan perubahan perda tersebut tanpa mengabaikan aspek formil dan prosedur pembentukan peraturan daerah.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *