Dana Mengendap Didepositokan Tanpa Sepengetahuan Dewan

Banjarmasin, Duta TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memanggil Bank Kalsel, Bank Indonesia, hingga OJK terkait dana mengendap yang saat ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (05/11/25) pagi.
Dalam rapat yang digelar internal, dewan meminta klarifikasi terkait kesalahan input kode rekening yang berdampak viral.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, saat ini kesalahan input yang diduga akibat human error itu masih dalam investigasi OJK. Namun, terkait dana mengendap yang didepositokan dan mendapat bunga Rp21 miliar per bulan, Dewan Kalsel mengaku baru mengetahui setelah kesalahan input ini mencuat.
Ironis, dewan selaku pengawas anggaran justru tidak tahu bahwa dana yang dikelola Pemprov didepositokan dan mendapat keuntungan. Alasannya karena laporan secara tertulis disampaikan setiap tiga bulan sekali dan belum sampai ke DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menuturkan, “Itu kalau secara tersurat tidak, pengelolaannya itu kan pemerintah daerah, kita hanya berkala tiga bulan sekali laporan, jadi kita belum menerima laporan itu, baru tahu karena kan laporannya berkala. Tapi kan Pak Gubernur sudah transparan menyampaikan itu.”
Sementara itu, Kepala BPKAD Kalsel Fatkhan mengatakan, deposito yang saat ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Keuntungan dari hasil deposito sebesar Rp21 miliar per bulan itu juga dimasukkan ke kas daerah.
Fatkhan menjelaskan, “Tentunya kami selaku bendahara umum daerah atas persetujuan gubernur, pemegang kekuasaan tertinggi untuk keuangan daerah, bisa mengalokasikan ke dalam simpanan ke deposito agar bisa bermanfaat. Iya, sah saja dalam rangka manajemen dan tata kelola keuangan.”
Sementara itu, adanya dana milik pemerintah provinsi yang mengendap di Bank Kalsel berpotensi dialokasikan untuk menambah kas daerah, khususnya masuk dalam APBD Murni 2026, sehingga ditargetkan efisiensi di tahun depan akibat berkurangnya transfer dana dari pusat tidak terjadi.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





