Dana Desa Bisa Untuk Karantina, Tidak Untuk Ganti Rugi Ternak PMK

Jakarta, DUTA TV Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut dana desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, ia menyatakan dana desa dapat digunakan untuk karantina ternak terjangkit penyakit tersebut.

“Dana desa boleh digunakan untuk PMK, tetapi kalau mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh. Itu kewenangan supradesa,” ujarnya, Jumat (15/7).

Abdul menambahkan penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman pemerintah desa dalam memanfaatkan desa. Penggunaan dana desa dalam penanganan PMK harus berdasarkan prinsip gotong royong yaitu dengan saling tolong-menolong antar warga desa dan untuk membangun desa.

Abdul juga menyarankan kepala desa agar kembali mengaktifkan relawan desa lawan covid-19 menjadi relawan desa lawan PMK yang bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian wabah tersebut.

“Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK,” ujar Abdul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengganti rugi ternak yang dimusnahkan akibat PMK sebesar Rp10 juta per ekor sapi.

Sementara itu, mengutip siagapmk.id, per hari ini, jumlah wilayah yang tertular PMK sebanyak 22 provinsi, 251 kabupaten/kota yang tertular.

Jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 366.888, hewan sembuh sebanyak 140.840, hewan potong bersyarat sebanyak 3.721 dan hewan yang mati sebanyak 2.439 ekor.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *