Dampak PSBB, Jam Operasional Pasar Dibatasi
DUTA TV BANJARMASIN – Tak hanya menerapkan jam malam, pemerintah kota Banjarmasin juga membatasi jam operasional pasar saat pembatasan sosial berskala besar berlangsung.
Pada saat PSBB ada beberapa perubahan waktu operasional untuk sejumlah pasar dengan kategori tertentu, yang diatur dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
Untuk pasar induk seperti Pasar Lima dan Pasar Sentra Antasari diizinkan untuk beroperasi seperti hari biasanya.
Sedangkan untuk pasar rakyat skala kecil yang menjual kebutuhan pokok langsung kepada masyarakat diizinkan buka dari pukul 06:00 pagi hingga pukul 13:00 siang, sedangkan pasar rakyat yang biasanya beroperasi pada sore hari diizinkan buka dari pukul 14:00 siang hingga pukul 18:00 sore hari.
Sementara untuk pasar yang menjual kebutuhan sekunder seperti Pasar Sudimampir, Ujung Murung, hingga Pasar Baru diizinkan beropersi dari pukul 08:00 pagi hingga pukul 14:00 siang, dan yang biasanya beroperasi mulai sore hari seperti Pasar Blauran diizinkan buka pada pukul 14:00 siang hingga 18:00 sore hari.
Penerapan jam operasional mulai akan diberlakukan Jumat 24 April hingga 14 hari kedepan.
“Atas dasar Perwali nomor 33 tahun 2020, Pasar Antsari buka seperti biasa, kalau pasar skala kecil dari jam 08:00-12:00 siang, ada juga pasar menjual kebutuhan sekunder juga kita usulkan buka lebih awal,” kata Ichrom M Tezar Kabid PSDP dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin
Sementara itu pemilik usaha yang melakukan aktifitas berdagang di pasar, diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta digunakan setiap sebelum dan sesudah transaksi dengan pembeli.
Reporter : Nina Megasari