Banjarbaru, DUTA TV — Rogress tahapan pilkada di Kota Banjarbaru, saat ini sedang dilakukan rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat kecamatan. Saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Landasan Ulin terlihat dihadiri oleh ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar, dalam kesempatan ini dia menghimbau kepada warga Kota Banjarbaru agar memahami mekanisme dan menjaga situasi, khususnya pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Dahtiar juga menyebutkan bahwa, terkait mekanisme penghitungan didasarkan kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai regulator.
Terkait mekanisme pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarbaru dengan calon tunggal Lisa Halaby- Wartono, dikarenakan paslon lainnya didiskualifikasi karena dianggap melanggar peraturan pilkada.
Dahtiar menambahkan jika pihaknya hanya menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Hari ini serentak beberapa Kecamatan di Banjarbaru telah memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota,Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU RI adalah regulator dan kami sebagai pelaksana di tingkat bawahnya, artinya apapun regulasi yang dikeluarkan maka itulah yang akan kami terapkan. Termasuk mekanisme penghitungan dan penentuan pemenang kita sudah sangat jelas diatur dalam Putusan 1774 Tahun 2024, dimana di Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong namun Pemilihan dengan satu pasangan calon akibat salah satu pasangan calon lainnya didiskualifikasi atau dibatalkan karena melakukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Mari kita hormati mekanisme yang ada, pahami bahwa ada pelanggaran Pemilihan dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang orang yang diluar penyelenggara pemilu,” ucap Dahtiar, Ketua KPUD Kota Banjarbaru.
Sampai berita ini diturunkan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sedang berjalan di Kota Banjarbaru.
Reporter : Suhardadi