Cuti Berakhir, Calon Petahana Masih Terikat Pasal 71 UU Pilkada

BANJARMASIN, DUTA TV Bawaslu meminta calon petahana agar tetap mentaati aturan undang-undang Pilkada, terlebih saat habisnya masa cuti kampanye dan mulai masuk kerja sejak 6 Desember nanti.

Dalam ketentuan, calon petahana tetap terikat undang-undang Pilkada pada pasal 71, terkait kewenangan program dan kegiatannya, yang diharapkan jangan sampai merugikan Paslon lain.

Hal tersebut akan menjadi perhatian pengawas, dan jika ada pelaporan tentu akan berpolemik pada proses pelanggaran pemilihan.

“Petahana jangan sampai menjalankan kewenangan yang dinilai merugikan paslon lain. Nanti sampai setelah enam bulan. Missal sampai ada pelantikan dan rotasi jabatan. Larangan itu masih berlaku,” ujar Erna Kasypiah ketua Bawaslu Kalsel.

“Dengan berakhirnya masa cuti calon petahana tanggal 6, tentu kita akan menghimbau petahana agar tidak menjadi polemik dan masalah,” jelas Yasar Ketua Bawaslu Banjarmasin.

Sejak masa kampanye, calon petahana diharuskan cuti dan melepas jabatannya, hingga tanggal 5  Desember mendatang, setelah itu seluruh fasilitas dan fungsi kepala daerah akan dikembalikan sebagaimana mestinya.

Namun di pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkadayang menjadi larangan adalah, calon petahana tidak diperkenankan menggunakan kewenangan. Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik didaerah sendiri atau didaerah lain, dalam waktu 6 bulan, sampai dengan penetapan Paslon terpilih.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *