Culik & Cabuli Anak di Bawah Umur, Briptu Andre Divonis 15 Tahun

DUTA TV BANJARBARU – Briptu Andre Gunawan tampak tenang saat duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Banjarbaru, Kamis siang (15/08/2019).
Terdakwa kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak 14 tahun ini dinilai oleh ketua majelis hakim Lili Fitri Handayani bersalah dan terbukti melakukan tindak kejahatan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 16 tahun pidana penjara.
Briptu Andre Bantah Sebagai Pelaku!
Saat dikonfirmasi atas vonis tersebut oknum anggota Polri yang mendapat pengawalan ketat tegas menyatakan keberatan dan banding karena bukan dirinya sebagai terdakwa.
Diketahui pengamanan dalam persidangan Briptu Andre diperketat karena terpidana memiliki catatan pernah melarikan diri dari Satreskrim Polres Banjarbaru setelah diamankan dari persembunyiannya.
Reporter: Tarida Sitompul





