Cueki Perwali, Perumda Pasar Ancam Cabut Izin Juru Parkir

Banjarmasin, DUTA TV — Perumda Pasar telah mengambil alih pengelolaan parkir pasar. Totalnya, 27 titik parkir kini berada dalam pengelolaan Perumda Pasar.
Terkait pengelolaan tersebut, mereka berkomitmen menerapkan tarif baru parkir sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, yakni Rp 200 untuk kendaraan roda dua.
Mereka juga berjanji akan menindak juru parkir nakal yang masih menarik tarif di atas Perwali.
Direktur Utama Perumda Pasar, M. Abdan Syakura, mengatakan bahwa area yang berada di dalam lingkungan pasar merupakan kewenangan Perumda Pasar, sedangkan jalan raya atau akses luar pasar masih menjadi wewenang Dinas Perhubungan.
“Harus mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Perwali, yakni Rp2.000. Jika masih ditemukan pelanggaran, Perumda tak segan mencabut izin juru parkir tersebut,” tegas Abdan.
Abdan Syakura, juga meminta kepada warga agar berperan aktif untuk melaporkan jika mendapati juru parkir yang menarik tarif di atas Rp2.000 atau di luar ketentuan.
Reporter: Zein Pahlevi





