Cara Gunakan Dana Kelurahan, Pemko Belajar ke Yogyakarta

DUTA TV YOGYAKARTA – Rombongan dari kabag hukum dan humas protokol pemerintah kota Banjarmasin melakukan kunjungan ke pemerintah kota Yogyakarta Kamis siang kemarin (17/10/2019).

Kunjungan ini dilakukan sebagai studi banding dalam penggunaan dana kelurahan secara maksimal yang dilakukan di kota Yogyakarta.

Di pemerintah kota Banjarmasin sendiri diketahui tak banyaknya dana kelurahan yang bisa terserap atau dipergunakan untuk pembangunan maupun kegiatan lainnya, sehingga anggaran tak bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Pada intinya nanti membreak downnya lewat keputusan wali kota untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada lurah sedetil-detilnya, nah itu nanti tugas Tapem yang akan menyampaikan ke kita”, ujar Lukman Fadlun kabag hukum Setdako Banjarmasin.

Lukman Fadlun kabag hukum Setdako Banjarmasin

Sementara lurah panembahan yang berada di kecamatan keraton Yogyakarta mengaku sudah 100{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dana kelurahan bisa tersalur di kota gudeg, dimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut bisa terwujud juga karena adanya perwali dan komunikasi antar lurah, sehingga membuat mereka bisa dengan cepat menggunakan anggaran adaerah tersbeut.

“Dana kelurahan dibagi 2 tahapan, pada bulan September masuk tahap ke dua pembagian per kelurahan tergantung tata kala, kemudian dana tersebut di prioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, prioritas kedua yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penguatan masyarakat untuk menghadapi bencana,” terang Triwidayanto staf ahli bidang umum Setdako Yogyakarta.

Triwidayanto staf ahli bidang umum Setdako Yogyakarta

selain itu pihak pemerintah kota Banjarmasin berencana akan terus menggenjot untuk memaksimalkan dana kelurahan tersebut untuk kepentingan warga kota seribu sungai.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *