Buruh Bingung Jokowi Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku
Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku. Meski telah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam waktu 2 tahun. Dia menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun di UU Cipta Kerja yang dibatalkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mewakili para buruh buka suara terkait pernyataan itu. Said juga menegaskan dia berbicara dalam kapasitasnya Presiden Partai Buruh
“Pertama KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Said langsung menanggapi pernyataan baik yang disampaikan Jokowi hari ini maupun para menterinya sebelumnya. Dia menegaskan bahwa yang disampaikan mereka menyesatkan.
“Kata-kata dari pemerintah baik Bapak Presiden maupun para menteri yang menyatakan bahwa UU Citpa Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, taruhlah boleh disebut bahkan menyesatkan,” tegasnya.
Said pun menjelaskan, putusan MK memang adalah uji formil, pasal demi pasal tidak dilakukan. Namun itu karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil dinilai Said sudah kehilangan objek, sehingga tidak diperiksa pasal demi pasal.
“Karena yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah uji formil. Prosedurnya yang diperiksa, formilnya yang diperiksa, bukan pasal demi pasal. Jika pasal demi pasal yang kita sebut dengan uji materil, kalau bahasa MK disebutkan kehilangan objek. Sehingga dia tidak diperiksa lagi,” terangnya.
Sebelumnya Jokowi menyebut UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” sambung Jokowi.(dtk)