Bupati Kapuas Ditangkap KPK, Istri tak Kalah Berkuasa

Jakarta, DUTA TV — Ary Egahni sungguh berkuasa ketika suaminya, Ben Brahim S Bahat, menjabat sebagai Bupati Kapuas di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ary yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu sampai memerintahkan anak buah suaminya di Pemkab Kapuas untuk menyediakan uang hingga barang mewah.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Johannis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka Ben Brahim dan Ary pada Selasa, 28 Maret 2023. Keduanya dijerat sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan suap di Kabupaten Kapuas.

Johannis menyebut pungli yang dilakukan keduanya berupa pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari para pihak swasta.

“Diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ucap Johannis.

Ary juga disebut aktif ikut campur dalam proses pemerintahan di Kabupaten Kapuas. Salah satunya disebut KPK yaitu Ary meminta Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Sumber uang yang diterima BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan AE (Ary Egahni) berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” ucap Johannis.

Beda dengan istrinya, Ben Brahim menggunakan uang itu untuk biaya operasional pemilihan bupati Kapuas dan gubernur Kalteng serta untuk pemilihan istrinya ketika statusnya masih Caleg DPR RI 2019.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survey nasional,” katanya.

Atas perbuatannya Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *