Bunuh Rahmad Hidayat, ‘Tadung’ Mengaku Dibayar Rp500.000,-
DUTA TV TAPIN – Empat tersangka pembunuhan yang terjadi di terminal Cangkring, kecamatan Tapin Utara, kabupaten Tapin pada 12 Oktober lalu, tertunduk saat dihadirkan dalam rilis perkara kepada awak media yang digelar oleh polres Tapin.
Dari pemeriksaan sementara peristiwa pembunuhan dipicu dendam salah satu tersangka bernama Rudi terhadap korban yakni Rahmad Hidayat.
Rudi kemudian meminta jasa Rian Santoso alias Tadung untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan imbalan uang Rp500.000,-.
“Ini mempunyai dendam awalnya, kemudian meminta ataupun menyuruh ke saudar RY, akhirnya dari saudara R yang telah meminta untuk melakukan pelajaran dengan membayar Rp500.000,- itu berdua, jadi hanya dengan Rp500.000,- ia berani menghilangkan nyawa, karena dia dipengaruhi oleh minuman keras, akhirnya dia tega membunuh korban dengan cara menusuk punggung, satu tusukan namun dibantu oleh saudara FI dengan bacokan juga, jadi dia mengalami luka di tiga titik baik punggung, tangan karna menepis maupun kaki kena bacokan saudara FI pelaku yang keduaâ€, terang AKBP Eko Hadi Prayitno  kapolres Tapin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan mapolres Tapin. Sementara itu jajaran kepolisian juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat.
Reporter : Muhammad Irfansyah