Jakarta, DUTA TV — Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di salah satu rumah warga di Jambi. Sebanyak 10 ton minyak bio solar diamankan.
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga. Polisi langsung menyelidiki hal tersebut. Dari keterangan polisi, lokasi tempat penimbunan minyak Bio Solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).
Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka, minyak bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun dirumahnya.
“Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi. Apalagi kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan berhasil terungkap,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan.(dtk)